Jumat, 26 Desember 2014
SK KELOMPOK TERNAK
KEPUTUSAN
KEPALA DESA KAWUNGANTEN
NOMOR :
141.33/KEP. 53–PEMDES/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN
KELOMPOK TERNAK “MUDA MANDIRI”
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA KAWUNGANTEN
Menimbang : 1. bahwa untuk
kelancaran penyelenggaraan Administrasi Perekonomian Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga
dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Kepala Desa KAWUNGANTEN tentang
pengangkatan Kepengurusan KELOMPOK TERNAK “MUDA
MANDIRI” Desa
KAWUNGANTEN yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa KAWUNGANTEN.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Subang
Nomor 14 Tahun
2007 tentang Pedoman Pembentukan
BUMDES.
5.
Peraturan Desa KAWUNGANTEN Nomor 3
Tahun 2013 tentang Pembentukan
dan Pengelolaan BUMDES Desa KAWUNGANTEN.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat Orang-orang yang terdaftar dalam
lampiran Surat Keputusan ini sebagai pengurus
KELOMPOK TERNAK “MUDA
MANDIRI”
Desa Kawunganten;
KEDUA : Kepadanya
diberikan Honorarium sesuai
dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belaja Kelompok Ternak.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Kawunganten
Pada tanggal 3 JULI 2014
KEPALA DESA KAWUNGANTEN
Hj. ROHAENI, S.Pd.
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN
KEPALA DESA KAWUNGANTEN
NOMOR :
141.133/KEP. 53 -PEMDES/2014
TANGGAL :
3 Juli 2014
TENTANG : PEMBENTUKAN KELOMPOK TERNAK
“BUDI KARYA” DESA
KAWUNGANTEN
SUSUNAN
PENGURUS KELOMPOK TERNAK
“BUDI
KARYA” DUSUN KAWUNGANTEN TUA DESA KAWUNGANTEN
I.
Penanggungjawab : Hj. ROHAENI, S.Pd.(Kepala Desa Kawunganten)
II.
Lambaga Konsultan : Komisi BPD.
III. Tim
Pembina / Penasehat : Pembina Tekhnis Unsur Dinas
Peternakan/terkait.
Pengurus Kelompok Ternak :
1.
Ketua : MULYANA
2.
Bendahara : SURAHMAN
3.
Sekretaris : DASWAN WIJAYA, S.Sy.
ANGGOTA-ANGGOTA :
-
KUSWANTO
-
TARYO
-
SURYA
-
TASDI
-
CASNEDI
-
HENDRA
-
JUENDI
-
APIP
-
ADE
-
SULAEMAN
-
AGUS
-
DARNA SETIAWAN
Ditetapkan di Kawunganten
Pada tanggal 3 JULI 2014
KEPALA DESA KAWUNGANTEN
Hj. ROHAENI, S.Pd.
PROFIL
DATA DASAR
KELOMPOK TERNAK
“MUDA MANDIRI” DESA KAWUNGANTEN
TAHUN 2015
1.
NAMA
KELOMPOK : KELOMPOK TERNAK “MUDA MANDIRI”
2.
PENGURUS
KELOMPOK :
a. Ketua :
MULYANA
b. Sekretaris : DASWAN WIJAYA, S.Sy. HP : 0852 9479 0270
c. Bendahara :
SURAHMAN
3.
ALAMAT
KELOMPOK :
Dusun Kawunganten Babakan RT. 17/05
Desa Kawunganten
Kec. Cikaum
Kab. Subang
4.
PENGUKUHAN
KELOMPOK :
1.
Pejabat
Yang Mengukuhkan : Kepala Desa Kawunganten
2.
Tanggal
Pengukuhan : 25 April 2014
5.
JUMLAH
ANGGOTA : 15 (Lima Belas Orang) Orang
6.
KEGIATAN
KELOMPOK :
1.
Budidaya Ternak Jangkrik
2.
Budidaya Ternak Semut Rangrang
3.
Budidaya Ternak Domba
4.
Penggilingan Pakan Ternak
5.
Usaha Kreatif : - Ternak
Burung
-
Pembuatan Sangkar Burung
Data-data yang kami sampaikan
benar apa adanya.
Langganan:
Postingan (Atom)